Transaksi Kripto Tembus Rp 344 Triliun, Benarkah Bukti Peningkatan?
Ilustrasi kenaikan transaksi Crypto |
CariUang - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mengungkapkan bahwa investor crypto mengalami pergerakan ke arah positif sejak bulan Juli 2024. Hasan Fawzi selaku Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK memang terjadi lonjakan positif.
Baca Juga : Kapan ya Waktu yang Tepat Melakukan Jual Beli Crypto? Gak Nyangka Bakal Berimbas Gede....
Peningkatan tersebut juga terjadi sekitar 20,24 juta investor.
“Sedangkan nilai transaksi aset kripto tumbuh dari Rp 40,85 triliun di Juni 2024 menjadi Rp 42,34 triliun di Juli 2024,” kata Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK dilansir dari Liputan 6 Sabtu (7/9).
Dari data tersebut bisa dipastikan bahwa kenaikan terjadi sekitar 354% lantaran mencapai 344,09 triliun dibandingkan periode sebelumnya.
Hasan juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Roadmap ini diluncurkan sebagai dasar mengatur strategis yang ditempuh guna memperkuat sektor IAKD.
Aset keuangan digital seperti crypto telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Disclaimer
Setiap tindakan inevstasi atau trading yang dilakukan bukan menjadi tanggung jawab pihak Kami. Semua keputusan berada di tangan masing-masing individu. Jika terdapat kerugian ataupun keuntungan, pihak Kami tidak bertanggung jawab. Perbanyak literasi untuk mencegah kerugian dalam trading.