Hukum Mencari Uang dari Aplikasi, Haram Atau Haram Sebenarnya?

 

Cari uang dalam Islam diperbolehkan asal tidak menyimpang sejumlah aturan
Cari uang menjadi kewajiban dan diperbolehkan asal tidak menyimpang syariat 

CariUang - Sebagian dari masyarakat tentu kerap mempertanyakan hukum mencari uang dengan menggunakan aplikasi tertentu. Sebenarnya hukum mencari uang dari aplikasi diperbolehkan atau tidak? Bagaimana pandangan Islam? Simak penjelasan dari artikel ini.

Table of Contents
 

Bagaimana Hukum Mencari Uang dari Aplikasi? 

Sistem mencari uang dari internet ataupun aplikasi yakni Kita diharuskan menyelesaikan misi untuk mendapatkan poin. Sebagai contoh aplikasi game, Kita harus menuntaskan level tertentu untuk mendapatkan bayaran. 

Pun begitu dengan aplikasi baca berita ynag mengharuskan kita membaca berita untuk mengumpulkan poin. Ada juga misi tambahan yakni mengajak pengguna lain untuk bergabung dengan memanfaatkan keberadaan kode referral. 

Baca Juga: Berkah PON XXI Sumut, UMKM Raup Untung 1 Milyar

Berpedoman pada penjelasan tersebut maka bisa dipastikan bahwa hukum mencari uang dengal alternatif itu menggunakan akad ju’alah. 

وَيشْتَرط فِي الْجعل أَن يكون مَعْلُوما لِأَنَّهُ عوض فَلَا بُد من الْعلم بِهِ كالأجرة فِي الْإِجَارَة

Artinya, “Disyaratkan dalam ja’lu (poin/koin/bonus) sesuatu diketahui (sesuatu yang jelas), karena ja’lu (poin) merupakan upah (‘iwadh), maka dari itu wajib diketahui oleh peserta sayembara sebagaimana ujrah yang wajib diketahui pada akad ijarah (oleh penyewa),” (Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, halaman 298).

Jadi sudah bisa dipastikan bahwa mencari uang dari aplikasi yang tidak mengandung penipuan berisfat halal. 

Transaksi Bisa Haram Jika?

Transaksi akan haram jika mengandung beberapa unsur tertentu dalam mencari uang. Apa saja hal yang perlu dipertimbangkan? Berikut ini sejumlah usnur yang bisa membuat transaksi atau cari uang haram:

1. Gharar

Gharar adalah satu hal yang memicu ketidakpastian pada dalam transaksi atau dikhawatirkan mendatangkan resiko besar. Sebagai contoh mengundang orang pakai kode referral tapi tidak jelas komisi yang didapatkan ( hanya iming-iming). 

2. Ghabn

Ghabn adalah salah satu tindakan menerapakan harga namun tidak seimbang. Biasanya transaksi ini akan menguntungkan satu pihak saja dan merugikan pihak lainnya. 

3. Riba

Riba adalah penjualan atau pengembalian pinjaman dalam transaksi ekonomi dengan menbahkan biaya lain sebagai bunga. Sistem ini mungkin sudah tidak asing lagi di Indonesia dan sudah layaknya ditinggalkan. 

4. Maysir

Maysir adalah tindakan perdagangan yang mengandung judi dan ketidakpastian dalam memperoleh keuntungan. Maysir diharamkan lantaran melibatkan keuntungan tanpa menjalankan usaha ( seperti taruhan).

Baca Juga: Cara Mengatur Uang Gaji 2 Bulan dengan Bijak, Jangan Sampai Salah Langkah

Hukum mencari uang bisa dicocokkan dengan beberapa indikator yang mempengaruhi halal garamnya. Update informasi seputar cari uang dapat diketahui dengan baca artikel lain di website Kami. 

Baca Juga
Berbagi
Suka dengan artikel ini? Ajak temanmu membaca :D
Posting Komentar