OJK Siapkan Pajak Crypto, Begini Katanya!

 

Crypto
Crypto

CariUang - Otoritas jasa keuangan atau OJK baru-baru ini mengeluarkan pernyataan bahwa crypto akan dikenakan biaya pajak. 

Hal ini diungkapkan secara langsung oleh kepala Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi bahwa wacana tersebut akan terealisasi mulai tahun depan. 

“Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/8/2024) seperti dilansir Antara.

Dengan berpindahnya pengawasan tersebut nantinya kripto bakal menjadi aset digital penuh regulasi bukan hanya sekedar komoditas. 

Sebelumnya transaksi crypto dilakukan berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 68 tahun 2022 yang memberlakukan pajak sekitar 0,11% dari jumlah transaksi secara keseluruhan. Namun, jika platform yang digunakan tidak terdaftar BAPPEBTI maka berpotensi besar dikenakan pajak sekitar 0,22%. 

Didampingi itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya berencana ingin menurunkan tarif pajak transaksi crypto dari yang saat ini sedang berlaku. 

Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan secara pasti dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut direalisasikan. 

Baca Juga
Berbagi
Suka dengan artikel ini? Ajak temanmu membaca :D
Posting Komentar