Aturan Pajak Bakal Berubah, Ini Prediksi yang Terjadi
Mata uang crypto |
CariUang - Belum lama ini muncul kabar bahwa OJK bakal mengambil alih pengawasan terhadap crypto yang dari awal dilakukan oleh BAPPEBTI. Wacana ini rencananya bakal rampung pada awal tahun depan.
Adanya Wacana tersebut sejumlah kalangan memprediksi bahwa pajak kripto bakal dinaikkan. Hal ini memicu kenaikan pada tarif transaksi crypto secara menyeluruh. Nantinya setelah pengalihan berhasil dilakukan crypto akan tergolong sebagai keuangan digital. .
Kemungkinan bear nantinya crypto akan dikenakan pajak dari dua jalur yakni pajak penghasilan ( PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Hal ini juga memicu potensi perubahan status aset yang telah berjalan.
Sejumlah investor beranggapan bahwa kemunculan aturan ini menjadi tantangan baru dalam dunia trading. Kenaikan pajak yang diwacanakan juga berpotensi besar memicu pengurangan pada volume perdagangan crypto.
Kendati demikian, peraturan tersebut mampu membuat aktivitas trading berjalan transparan dan keamanan bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Kedengarannya OJK akan bekerja sama dengan kementerian keuangan guna melakukan penerapan pajak yang signifikan dan tidak memberatkan.
Hingga berita ini dimuat belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak OJK. Baju. Perlu diketahui aturan ini juga membuat aktivitas trading cenderung lebih aman dari berbagai ancaman yang belakangan marak terjadi. Update informasi seputar trading dan crypto dengan baca artikel lain di website Kami.