Ribuan Buruh Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa

Ilustrasi demo
Ilustrasi demo

cariuang - Ribuan buruh yang tergabung dalam organisasi KSPI ( Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) hari ini akan menggelar aksi. 

Melalui aksi tersebut KSPI menyatakan dengan tegas menolak PHK yang terjadi di industri tekstil. Mengingat beberapa waktu belakangan ini PHK di bidang tekstil seringkali menghantui sejumlah kalangan masyarakat. 

Said Iqbal selalu presiden tekstil mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu beberapa bulan ini industri tekstil mengalami penurunan yang menyebabkan PHK massal terjadi di mana-mana. 

Maraknya PHK ini digadang-gadang terjadi lantaran muncul peraturan Pemerintah Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

"Selain di industri tekstil, buruh di industri kurir dan logistik juga terancam PHK besar-besaran," ujarnya dilansir dari detikFinance, Rabu (3/7).

Baca Juga: Pabrik Tekstil Banyak yang Tutup, Begini Kondisi Terkini Sritex

Nantinya aksi ini akan digelar di depan istana negara dan dilanjutkan dengan jalan kaki menuju kementerian perdagangan, kementerian perhubungan, dan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) di siang hari. 

Untuk lokasi titik kumpul yakni di patung kuda Indosat pukul 09.30 WIB. 

Poin- Poin Tuntunan Buruh

Berikut ini hal-hal yang berkaitan erat dengan sejumlah tuntutan buruh dalam aksi kali ini dilansir dari dari detikFinance:

1. Setop PHK buruh tekstil.

2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.

Baca Juga: PHK Massal Bertebaran, Ini Biang Keroknya

4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

5. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.

6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.

7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

Baca Juga
Berbagi
Suka dengan artikel ini? Ajak temanmu membaca :D
Posting Komentar