Terungkap, Ini Penyebab Credite Suisse Tutup Bisnis di Tanah Air
Ilustrasi pengajuan tagihan |
CariUang - Dilansir dari sejumlah situs ternama, PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia telah melakukan pembubaran bisnis di Indonesia melalui proses likuidasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Bahkan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) telah dicabut sejak tanggal 8 Desember 2023.
Langkah ini ditempuh dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada bulan lalu.
"Seluruh pemegang saham perseroan telah mengambil keputusan antara lain membubarkan dan melikuidasi perseroan," tulis Tim Likuidator dalam pengumuman bertanggal, Senin, 10 Juni 2024.
Berdasarkan informasi yang beredar, likuidator tersebut terdiri atas M. Hillman Mehaga, Dion Alfadya, Rizki Imral R., dan Kevin Jhonson Simatupang.
"Kepada para pihak yang berkepentingan atau pihak yang memiliki tagihan kepada perusahaan dapat menghubungi serta mengajukan tagihannya," jelas pengumuman lebih lanjut.
Pengajuan tagihan akan berlangsung hingga 60 hari mendatang atau bertepatan dengan hari ulang tahun RI yakni Agustus. Pengajuan tagihan ini dilakukan usai pengumuman keluar.
Pencabutan yang dilakukan berdasarkan permohonan dari PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia. Pencabutan tersebut berpedoman pada peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.
Irvan Susandy selaku Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI menjelaskan,
"Diumumkan terhitung per tanggal 8 Desember 2023, BEI mencabut SPAB PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia."
Pengumuman tersebut juga dilakukan beserta tanda tangan berakhirnya keanggotaan dengan PT Cridite Suisse Sekuritas Indonesia yang mana telah bergabung sejak tahun 2007.
Pasca pencabutan ini, PT Cridite Suisse Sekuritas Indonesia tidak mempunyai izin atas emisi efek perantara perdagangan efek di tanah air. Menyikapi hal tersebut nasabah dihimbau untuk menghubungi perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak belum terpenuhi.