Mulai Terasa, China Jajah RI dengan Modus Ini
Bendera China |
CariUang - China memiliki berbagai macam cara untuk menjajah negara lain melalui situs e-commerce. Bahkan platform dari negara tersebut mulai beredar luas di negara lain tidak terkecuali Indonesia.
Bahkan pemerintah dari negara tersebut telah meluncurkan serangkaian aturan untuk mendirikan gudang di luar negeri. E-commerce yang dimilikinya juga diminta untuk beroperasi luas hingga lintas batas.
Tidak sampai disitu saja, pemerintah China digadang-gadang bakal meningkatan cross-border. Hal tersebut termasuk dengan ekspor lintas batas.
Layanan yang ditawarkan bahkan disebut jauh lebih murah di pasaran. Sejumlah pengamat juga memprediksi bahwa pertumbuhan tersebut akan berkembang dengan pesat.
Seperti yang diketahui bahwa e-commerce hanya mendatangkan keuntungan dari bisnis lokal. Salah satu e-commerce yang terkenal dari China dan beroperasi di Indonesia yakni Tik Tok Shop.
Ilustrasi penjualan online |
Tidak hanya itu saja, kini muncul aplikasi baru bernama temu yang diklaim mampu mematikan bisnis lokal terutama UMKM. Selain itu masih ada aplikasi besutan China lainnya yang bergerak di sektor bisnis online.
Baca Juga: Shopee Bantu Masyarakat Atasi Daya Saing, Begini Perjalanannya!
Untuk mencegah masalah bisnis cross-border pemerintah telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa pemerintah telah antisipasi TEMU.
"Memang betul terdapat beberapa perkembangan baru terkait cross-border yang memang jadi perhatian pemerintah, salah satunya adalah setelah kita bicara terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu," kata Asisten Deputi Bidang Koperasi dan UMKM, Herfan Brilianto Mursabdo dalam diskusi di kantornya, Jakarta, dilansir dari Suara Nasional Rabu, (19/6).
Baca Juga: Dorong Bisnis, Menkominfo Ajak Pebisnis Pakai AI
Herfan menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi keberadaan aplikasi serupa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
"Peraturan ini bisa menjadi acuan. Bukan bermaksud menahan perkembangan zaman, tapi meregulasi secara lebih tepat berbagai aplikasi," kata dia.
Dalam aturan serupa pemerintah juga membatasi aturan pembelian dengan angka maksimal yaitu US$ 100. Hal ini bertujuan agar Indonesia tidak ditenggelamkan oleh harga-harga murah sehingga UMKM tetap berjalan.
Sebelumya Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menjelaskan bahwa aplikasi Temu ini telah masuk ke 58 negara. Menurut pandangannya, aplikasi tersebut berbahaya lantaran menghubungkan langsung dengan 80 pabrik di China.
"Nah kalau TikTok kan masih mending lah, masih ada reseller, ada afiliator, masih membuka lapangan kerja. Kalau ini kan akan memangkas langsung," kata Teten beberapa waktu lalu.